Teks Berjalan


HIDUP PENUH DENGAN PERJUANGAN <> ORANG-ORANG MENCARI UANG UNTUK KEBUTUHAN HIDUP <> YANG KITA CARI SEBENARNYA RIZKI DARI ALLAH BUKAN UANG <> ITULAH GUNANYA PERJUANGAN <> BERJUANG HIDUP UNTUK MENCARI RIDHO ALLAH <> MENCARI RIZKI DARI ALLAH <> MENCARI SESUATU YANG DI TAKDIRKAN OLEH ALLAH SWT... <> TERIMA KASIH <> eastpresmataram.blogspot.com

Senin, 04 Februari 2013

HUKUM KHITAN PEREMPUAN

Dalam riwayat Bukhari, Muslim dan Ahmad dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Ada lima macam yang termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.”
Hadits tersebut menunjukkan bahwa Islam adalah ajaran yang komprehensif yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk hal-hal yang sepele yang menjadi naluri kebiasaan manusia.
Dalam konteks khitan, ulama sepakat bahwa laki-laki dianjurkan untuk berkhitan, karena secara logika bisa dipahami, khitan merupakan bagian dari kebersihan (thaharah). Tetapi tidak demikian bagi perempuan, banyak kalangan terutama tenaga medis yang melarang khitan bagi perempuan. Sementara itu sebagian kalangan berpendapat bahwa khitan bagi perempuan harus dilakukan. Oleh karenanya, masalah khitan bagi perempuan perlu mendapatkan kejelasan secara tuntas dan menyeluruh. 
Ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan bagi perempuan, ada yang mengatakan sunnah, dan ada yang mengatakan mubahSedangkan menurut al-Syafi’i hukumnya wajib, seperti hukum khitan bagi laki-laki sebagaimana dikemukakan Imam Nawawi.
Pendapat yang melarang khitan perempuan sebetulnya tidak memiliki dalil